KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Meski Romahurmuziy Sudah Bebas dari Bui
Kamis, 30 April 2020 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4) malam.
Romi keluar dari jeruji besi seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Baca Juga:
KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy
KPK mengaku tidak memiliki pilihan lain selain mengeluarkan Romi dari tahanan karena masa penahanan Romi telah sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan PT DKI. Apalagi, Jaksa KPK telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Sebelumnya, Ali mengatakan KPK juga menerima informasi, MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020 yang menetapkan memerintahkan untuk menahan Romi selaku terdakwa dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020 untuk kepentingan pemeriksaan Kasasi.
Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, pada bagian keterangannya dicantumkan, tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta. Untuk itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum.

Meski mengeluarkan Romi dari tahanan, Ali memastikan KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu. "KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI," ujar Ali.
KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romi.
"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa (Romy)," ungkapnya.
Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hal ini lantaran Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tutur Ali.
Baca Juga:
Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA
Dengan Kasasi yang telah diajukan, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," pungkas Ali. (Pon)