Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?

Angga Yudha Pratama - 1 jam, 27 menit lalu

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus suap Bea Cukai yang belakangan ini terus mendapat perhatian publik.

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor tersangka KPK kini sah masuk dalam pusaran kasus dugaan suap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga:

Kemenkum Ngaku Kaji Usulan DEN Soal Definisi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Penetapan ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah tersebut untuk membongkar tuntas praktik kotor di sektor kepabeanan.

AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam perkembangan kasus korupsi Bea Cukai ini, sosok Dedi Congor diketahui masih berstatus aktif sebagai pegawai di Ditjen Bea Cukai.

Menariknya, langkah KPK tetapkan tersangka kasus suap ini ternyata tidak berjalan tunggal atau hanya menyasar satu nama saja.

Langkah tegas ini jelas memberi sinyal kuat bahwa aksi bersih-bersih suap pejabat Kemenkeu sedang dilakukan secara menyeluruh dan berani menyentuh level struktural yang lebih tinggi.

Dua Nama Terseret Bersamaan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, penetapan tersangka oleh KPK dalam babak baru penyidikan ini menyasar dua figur sekaligus di internal institusi kepabeanan:

Untuk diketahui, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang berbeda dengan pengembangan kasus yang diumumkan pada 28 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita



Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
  4. Pemilik Blueray Cargo John Field
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.

Baca Artikel Asli