Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tangkap Pegawai Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait dengan Kasus Importasi

Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tim melakukan penangkapan, dengan BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis.

Budiman ditangkap tim KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang.

Baca juga:

KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Kasus yang menjerat Budiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang yang menjerat eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Rizal.

"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP," ungkapnya.

Saat ini, Budiman masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.(Pon)

Baca juga:

KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan




Baca Artikel Asli