KPK Sita Rumah hingga Robot Pembasmi Virus COVID-19 Terkait Kasus APD

Rabu, 03 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan upaya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga menyita sejumlah aset, barang, hingga uang terkait penyidikan kasus rasuah tersebut. Adapun aset yang disita di antaranya enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka. Penyitaan dilakukan pada Juni 2024.

Baca juga:

KPK Cegah 1 Dokter Keluar Negeri Terkait Kasus APD Kemenkes

“Penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp 30 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dari para tersangka serta rekan bisnis sekira Rp1,54 miliar. Ada juga robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp 500 juta yang turut masuk daftar sita.

“Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa, automatic intelligent disinfection robot atau robot pembasmi virus COVID-19 senilai Rp 500 juta,” ucap Tessa.

Barang lainnya yang juga disita yakni 10 face recognition access control terminal senilai Rp 350 juta, tiga unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua.

“Bahwa penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” ungkap Tessa.

Dikatakan Tessa, perbuatan tiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

Baca juga:

Tersangka Korupsi APD Kembalikan Uang Rp 500 juta ke KPK

“Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar,” kata Tessa.

KPK mencegah sejumlah pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan. Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ke luar negeri yakni PNS, Budi Sylvana dan Harmensyah; swasta, Satrio Wibowo serta Ahmad Taufik; dan advokat, A Isdar Yusuf. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan