KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo

Jumat, 16 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai mengeledah rumah dan enam mobil yang terparkir di kediaman pengusaha Robert Bono Susatyo di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang disita dalam penggeledahan yang berlangsung pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025, itu di antaranya, dokumen, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan Amerika Serikat serta poundsterling.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, 6 Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp 788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jumat (16/5).

Budi menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari

“Dokumen, BBE dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan