KPK Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP
Jumat, 10 November 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pengumuman tersangka baru kasus e-KTP bisa dilakukan dalam waktu 48 jam mendatang.
"Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja," kata Saut seperti dikutip Antara di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK,Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaganya untuk terus menindaklanjuti penyidikan kasus e-KTP.
"Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kami menindaklanjutinya," kata Saut.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus KTP-e, KPK telah membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar panjang lebar. (*)
Baca juga berita terkait lainnya di: Aktivis Desak KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP