KPK Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pengumuman tersangka baru kasus e-KTP bisa dilakukan dalam waktu 48 jam mendatang.
"Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja," kata Saut seperti dikutip Antara di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK,Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaganya untuk terus menindaklanjuti penyidikan kasus e-KTP.
"Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kami menindaklanjutinya," kata Saut.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus KTP-e, KPK telah membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar panjang lebar. (*)
Baca juga berita terkait lainnya di: Aktivis Desak KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo