KPK Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pengumuman tersangka baru kasus e-KTP bisa dilakukan dalam waktu 48 jam mendatang.
"Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja," kata Saut seperti dikutip Antara di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK,Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaganya untuk terus menindaklanjuti penyidikan kasus e-KTP.
"Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kami menindaklanjutinya," kata Saut.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus KTP-e, KPK telah membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar panjang lebar. (*)
Baca juga berita terkait lainnya di: Aktivis Desak KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi