Aktivis Desak KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 08 November 2017
Aktivis Desak KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan secara resmi nama tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Desakan tersebut muncul setelah beredar dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto, Senin (6/11) lalu.

Terlebih, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan bila sudah ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

‎"Agak heran juga. Sejauh ini beredar secara luas bahwa SN (Setya Novanto) sudah jadi tersangka lagi. Tapi karena belum ada keterangan secara resmi maka menimbulkan keraguan,"‎ kata Ray usai diskusi di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Karena itu, Ray meminta lembaga antirasuah tersebut mengumumkannya secara resmi tersangka baru kepada publik.‎

Ia meminta KPK melakukan hal yang lazim dilakukannya ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Yakni, dengan langsung menggelar konferensi pers. "Karena ini menyangkut kepastian hukum‎. Apalagi, isu ini sudah fenomenal," katanya.

Menurutnya, bila KPK terlalu lama bersikap pragmatis, akan berdampak buruk bagi penilaian masyarakat kepada lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini. Sebab, hal itu jelas bertentangan dengan ekspektasi publik yang amat besar kepada KPK‎.

"‎Kalau KPK seperti ini publik jadi bertanya-tanya lagi apakah KPK ini sekuat yang dibayangkan apa tidak," kata Ray.

Sebaliknya, lanjut Ray, bila KPK berani dengan mantap mengumumkan nama tersangka barunya, hal itu akan membuat publik bersimpati. Dukungan kepada lembaga antirasuah itu pun dipastikan akan semakin membesar.

"Supaya publik bisa melakukan sesuatu. Misalnya, apakah mendorong KPK agar langsung menahan SN, mengingat kemarin (penetapan tersangka pertama) ada praperadilan," katanya.

Sekadar informasi, dalam SPDP yang beredar disebutkan bahwa Setnov diduga melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP. (Fdi)

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Tersandung Kasus Korupsi, Kejagung Tahan Kepala BKKBN

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #Ray Rangkuti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan