MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Mohamad Yahya Fuad, tersangka suap senilai Rp 2,3 miliar terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Selain Yahya, lembaga antirasuah juga menjerat tim suksesnya, berinisial HA serta Komisaris PT KAK berinisial KML sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, Yahya dan HA, disangka dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara KML, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain perkara suap, KPK juga menjerat Yahya dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen. Salah satunya gratifikasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 100 miliar.
Dalam kasus gratifikasi tersebut, KPK menjerat Yahya dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, pada oktober 2017 silam KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.
Dalam kasus tersebut, hingga kini KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.
KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.(Pon)