KPK Resmi Tahan Wali Kota Malang
Selasa, 27 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Malang Mochammad Anton. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Ya kita ikuti saja," kata Anton, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap Anton dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang ini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Penahan 20 hari pertama," ujar Febri.
Selain Anton, penyidik KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang juga menyandang status tersangka, yakni Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mereka bakal ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (Pon)