KPK Prioritaskan Hibah Barang Rampasan Untuk Penegak Hukum
Selasa, 30 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghibahkan sejumlah mobil rampasan kepada beberapa institusi diantaranya Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi.
Namun menurut Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, pihaknya memprioritaskan hibah tersebut untuk institusi penegak hukum.
"Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," kata Wahidin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Menurut Wahidin, pada tahun ini telah disetujui pemberian kendaraan untuk Kejaksaan sebanyak 3 unit, Rumah Tahanan sebanyak 4 Unit, kemudian untuk Polres 2 unit.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putrie, menjelaskan, bahwa hibah ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011.
“Sebenarnya sama, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,” ujar Irene.
Selain kepada beberapa institusi tersebut, lanjut Irene, KPK juga berencana menghibahkan barang rampasannya kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.
“Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya,” ungkap Irene.
Sebagai informasi, hari ini lembaga antirasuah menghibahkan barang sitaan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.
Barang rampasan tersebut berupa dua buah mobil yang berhasil disita lembaga antirasuah dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya. (Pon)