MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang kerap disapa Setnov itu kembali dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
Senada dengan Basaria, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno membenarkan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto pada Senin (2/10) kemarin.
"Ya, kemarin tanggal 2 Oktober ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK). Isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto)," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dicegah berpergian keluar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
"(Dicegah) untuk kasus pengadaan KTP elektronik," kata Agung.
Diketahui, masa pencegahan berpergian ke luar negeri tahap pertama Setya Novanto telah habis pada Senin kemarin. Karena itu, KPK kembali memperpanjang.
Dia dicegah berpergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun. Namun, status tersangka Setya Novanto gugur dalam praperadilan.
Setnov menang lewat gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov dan menyatakan penetepan Setnov sebagai tersangka tidak sah. (Pon)
Baca juga berita terkait Setnov lainnya di: Elektabilitas Golkar Sudah Dititik Terbawah, GMPG Minta Setnov Mundur