Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Perkuat Tim Cegah Korupsi Vaksin COVID-19

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Januari 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN akan melanjutkan tim kecil yang telah dibentuk untuk mencegah korupsi dalam program vaksin COVID-19.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara pimpinan KPK dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1).

Baca Juga:

Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai, Ketua DPD Ajak Masyarakat Lawan Hoaks

"Kita sepakati bahwa tim ini akan diteruskan dan diperkuat dengan mengundang stake holders lain yang kiranya relevan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1).

Tim tersebut akan diperkuat dengan melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Pahala mengatakan, kehadiran Ditjen Dukcapil terutama dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk distribusi vaksin.

"Misalnya soal distribusi akan ada dari Kementerian Dalam Negeri, misalnya, untuk distribusi dan penggunaan NIK," ujarnya.

Jokowi meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Jokowi meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Menurut Pahala, tim itu sebenarnya sudah berjalan dan beranggotakan KPK, Kementerian BUMN, Kemenkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Tim tersebut turut membahas setiap Peraturan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan vaksinasi.

"Bisa kita informasikan bahwa semua produk Permenkes yang keluar terkait dengan vaksinasi itu adalah hasil pembahasan dari tim bersama di mana KPK melalui Kedeputian Pencegahan, merupakan bagian dari tim itu," ungkapnya.

Baca Juga:

Menkes Budi Sadikin Minta KPK Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19

KPK juga akan ikut serta dalam tim kecil bersama Kementerian BUMN dan Kemenkes untuk pembentukan satu data terpadu penerima vaksin. Dengan menggunakan basis data NIK, KPK berharap setiap dosis vaksin yang dibeli pemerintah digunakan kepada setiap penduduk yang terdata dengan pasti.

"Pada intinya kita ingin tata kelola pemberian vaksin ini juga dijaga sehingga pasti dari setiap vaksin yang dibeli itu digunakan dan kepada siapa, oleh karena itu NIK akan menjadi basis dan ada tim satu data di mana KPK juga akan ada di dalam situ," tutup Pahala. (Pon)

Baca Artikel Asli