KPK Periksa Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Senin, 13 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Baca Juga
"Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik pada Jazilul. Dalam pemanggilan ini, Jazilul dipanggil jadi saksi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Baca Juga
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Baca Juga
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)