KPK Periksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim
Kamis, 04 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untun tersangka ZN (Zainudin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Ini Yakin Menang di Pilgub Lampung
Nunik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan
Bupati Lampung Timur. Diketahui, sebelum menjabat Wagub Lampung, Nunik pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Lampung Timur dan menjadi wanita pertama yang menduduki pos jabatan ini.
Selain Nunik, penyidik juga memanggil satu saksi lain yakni Anggota DPRD Lampung, Midi Ismanto. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga legislator Lampung Tengah lainnya. Mereka yakni Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.
Baca Juga: Dibawa ke KPK, Gubernur Maluku: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Temgah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam kasus ini Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga: Tiga Gubernur Sepakat Jadi Agen Pemberantasan Korupsi di Daerah