Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Periksa Tiga Bos Tambang Terkait Kasus OTT Gubernur Malut

Wisnu Cipto - Senin, 29 Januari 2024

MerahPutih.com - KPK memeriksa saksi tiga petinggi perusahaan pertambangan, Senin (29/1), untuk pengembangan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ketiga saksi yang dipanggil KPK itu meliputi, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo.

Baca Juga:

18 Orang Ditangkap Dalam OTT Kasus Gubernur Maluku Utara

Diduga penyidik akan mendalami keterangan mereka seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan. Sedianya pemeriksaan ketiga petinggi perusahaan tambang itu dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/1)

Baca Juga:

KPK Tahan Gubernur Malut Abdul Gani dengan Bukti Awal ATM Bersaldo Rp 2,2 Miliar

Hari ini, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba Dkk.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Antara lain, Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, sejumlah pejabat dinas, anggota DPRD setempat, hingga pihak swasta. (*)

Baca Juga:

Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Nonaktif

Baca Artikel Asli