KPK Periksa Sekda DKI Jakarta Terkait Kasus Raperda Pantai Utara
Jumat, 27 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.
Adapun korporasi itu terlibat dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Tahun 2016.
"Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Sanusi, dulu proses pembahasannya seperti apa," kata Saefullah seusai diperiksa di gedung KPK, Jumat (27/10).
Ia pun menyatakan bahwa pada pemeriksaannya itu lebih fokus terkait permasalahan Reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. "Lebih fokus di Pulau G," tandasnya.
Saefullah pun mengaku bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk tersangka korporasi. Namun, ia tidak mau membeberkan siapa tersangka korporasi itu.
Lebih lanjut, Saefullah menyatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait proyek reklamasi di Pulau G sudah selesai dan dinyatakan valid oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tetapi masih harus diperhatikan beberapa hal dan itu harus dipantau secara terus menerus. Kalau nanti terjadi pelanggaran dalam perkembangannya ya bisa saja dilakukan penyetopan lagi," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku dikonfirmasi soal tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda Reklamasi itu.
"Jadi, saya sampaikan bahwa saya waktu itu melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal saya sekitar delapan kali melakukan pembahasan dengan Baleg di DPRD, kami waktu itu berdebat panjang soal tambahan kontribusi yang 15 persen," katanya. (*)
Sumber: ANTARA