KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Korupsi Bansos
Jumat, 19 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hotma bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Baca Juga:
Legislator PDIP Ihsan Yunus Muncul dalam Rekonstruksi Kasus Bansos di KPK
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Selain Hotma, penyidik juga memanggil Akhmat Suyuti dan istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom. Suyuti bakal diperiksa untuk tersangka Matheus, sementara Elfrida bakal diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga:
KPK Tak Hadirkan Eks Mensos Juliari dalam Rekonstruksi Kasus Bansos
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)