MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast (anak perusahaan PT Waskita Karya) Sanusi Hasyim.
Sanusi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Sanusi Hasyim akan ditelisik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Riau dan Kepri PT Waskita Karya periode 2012-2016.
Selain Sanusi, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Rafi Yudiansyah, Engginer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono.
"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Febri.
Baca Juga:
Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar. (Pon)