Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

KPK Periksa General Manager PT Krakatau Steel Terkait Kasus Suap

Andika Pratama - Senin, 13 Mei 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager MRO Procurement and Facilities PT Krakatau Steel, Eddy Rukman, Senin (13/5).

Eddy bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel yang menjerat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Selain petinggi PT Krakatau Steel, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kasir atau Bagian Keuangan PT Grand Kartech Tbk, Dadi Sodikin. Seperti halnya Eddy, Dadi Sodikin juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Wisnu Kuncoro.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Tak hanya Wisnu status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga orang lainnya, yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja; bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro dan seorang swasta lainnya bernama Alexander Muskitta.

Perkara ini bermula saat Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel yang dipimpin Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander Muskitta kemudian menawarkan sejumlah rekanan untuk menggarap proyek tersebut dan disetujui Wisnu Kuncoro.

Alexander Muskitta yang bertindak mewakili dan atas nama Wisnu menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak. (Pon)

Baca Artikel Asli