KPK Periksa Febri Diasnyah Terkait Kasus Harun Masiku

Senin, 14 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Febri Diansyah terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (14/4).

Saat tiba di markas KPK, Febri mengatakan bahwa panggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya.

“Saya hadir ke sini tentu sebagai bentuk penghormatan, menghargai kelembagaan KPK, dan saya datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ujar Febri.

Baca juga:

Febri Diansyah Bingung Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Jubir KPK ini menyampaikan menerima surat panggilan pada pekan lalu. Dalam surat tersebut tertulis panggilan terhadapnya sebagai advokat dan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

“Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK,” katanya.

Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.

Baca juga:

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.

Saat ini Harun Masiku masih buron. Sementara Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan