KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi Sofyan Basir
Senin, 27 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Nicke bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Penyidik memanggil Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Selain Nicke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PLN lain. Mereka yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, Direktur HCM PLN Muhammad Ali.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka (SFB) Sofyan Basir," ujar Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo. Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Pon)