KPK Periksa Daniel Masiku, Jadi Saksi Kasus Suap PAW Anggota DPR

Senin, 20 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daniel Masiku, kerabat dari buronan yang juga eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, pada Senin (20/1).

Daniel diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.

Daniel sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Daniel.

Baca juga:

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Selain Daniel Masiku, untuk mengusut kasus ini KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Di antaranya, Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat PDIP; Sintia Yuliantika selaku ibu rumah tangga; Patrisius Hitong yang merupakan karyawan BUMN Bank Mandiri; dan Donfri Jatnika selaku karyawan swasta.

Penyidik KPK sudah pernah memeriksa Daniel pada 19 Januari 2021 lalu. Saat itu, ia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan Harun Masiku.

Baca juga:

KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan