KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Senin, 02 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menganggapi upaya buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Menurut Setyo, pengajuan penangguhan penahanan Tannos belum disetujui pemerintah Singapura.
"Terinformasi pengajuan penangguhan (Paulus) Tannos belum disetujui," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6).
Baca juga:
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Setyo menegaskan, saat ini, proses tuntutan ekstradisi Tannos masih berjalan di Negeri Singa. Ia memastikan, KPK dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi.
"Dan sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah," ujar dia.
Sebagai informasi, Tannos, yang kini berada di Singapura, menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo.
"Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo. (Pon)