KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Selasa, 21 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada rencana untuk memanggil mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya meminta agar dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.
“Ya, saat ini seperti itu ya (tidak akan memanggil Mahfud),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/10).
Baca juga:
Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China
Menurut Budi, KPK tetap terbuka apabila Mahfud memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan, KPK siap menerima dan menelaah data yang disampaikan oleh Mahfud.
“Dalam konteks kali ini, karena Prof. Mahfud juga sudah menyampaikan informasi tersebut, kami berharap dan meyakini beliau memiliki data itu. Maka kami terbuka untuk menerima data-data yang Prof. Mahfud miliki, yang nantinya akan kami pelajari dan analisis,” ujarnya.
Budi menambahkan, setelah data awal diterima, KPK akan melakukan proses analisis dan penelaahan untuk memastikan validitas serta relevansi informasi tersebut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana kami sampaikan, jika Prof. Mahfud memiliki data dan informasi itu, silakan disampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, dan nanti akan kami pelajari serta analisis dari informasi dan data awal yang diberikan,” tambahnya.
Baca juga:
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara di KPK dapat berawal dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat maupun temuan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK juga bisa proaktif melalui case building. Artinya, dari informasi dan data awal yang diperoleh dari berbagai sumber—bisa dari PPATK, laporan BPK, atau sumber lain—kami pelajari dan analisis. Jika ditemukan dugaan awal tindak pidana korupsi, maka KPK akan melakukan pendalaman,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Budi menyampaikan apresiasi kepada Mahfud MD atas inisiatifnya menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi proyek kereta cepat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga:
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menyebut adanya selisih antara biaya pembangunan versi Indonesia dan versi China. Menurutnya, kalkulasi versi Indonesia mencapai sekitar 52 juta dolar AS per kilometer, sementara versi China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS per kilometer.
Mahfud pun meminta KPK untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. (Pon)