MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan lelang satu set perhiasan pada Rabu (26/1).
Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
KPK Lelang Tas Balenciaga Hingga Jam Rolex Milik Eks Bupati Talaud
Satu set perhiasan itu terdiri dari sebuah gelang emas putih lima mata berlian, sebuah kalung emas putih, dua buah anting emas putih mata berlian, dan sebuah cicin emas.
Adapun barang tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp245.111.000.
"Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Sebelumnya pada Selasa (12/1), Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyetorkan uang rampasan dari terpidana Refly Ruddy Tangkere senilai Rp962.283.200.
"Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali. (Pon)
Baca Juga