KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Senin, 22 Desember 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penguatan penindakan sepanjang 2025 tidak semata-mata berorientasi pada capaian angka, melainkan pada upaya menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Setiap tindakan penegakan hukum diyakini menjadi pintu masuk bagi perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12). Menurutnya, sepanjang 2025 KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi.

“Penindakan yang kami lakukan bukan untuk mengejar kuantitas, tetapi memastikan rasa keadilan hadir di tengah masyarakat. Setiap penindakan membuka jalan bagi perbaikan sistem,” ujar Fitroh.

Ke-11 OTT tersebut mengungkap praktik korupsi yang bersifat sistematis di berbagai sektor strategis yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup rakyat, seperti layanan kesehatan, perizinan, pekerjaan umum, hingga praktik jual beli jabatan.

Baca juga:

Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika

Fitroh menekankan, banyak perkara berawal dari keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan korupsi.

“Keberanian masyarakat melapor menjadi sumber energi bagi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” katanya.

Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK menetapkan sebanyak 118 tersangka sepanjang 2025. Selain itu, ratusan perkara diproses hingga tahap persidangan. Tidak hanya fokus pada pemidanaan, KPK juga berhasil memulihkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 1,53 triliun. Capaian ini tercatat sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun yang sama, KPK turut melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero). Barang rampasan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen, serta enam unit efek atau surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.

Partisipasi publik dalam pengelolaan aset rampasan negara juga menunjukkan tren positif. Lebih dari 1.500 warga tercatat mengikuti proses lelang barang rampasan negara yang dilakukan KPK. Menurut Fitroh, hal ini mencerminkan keinginan publik untuk mengambil kembali hak negara yang sebelumnya dirampas melalui praktik korupsi.

Meski demikian, Fitroh menegaskan bahwa penindakan bukanlah tujuan akhir KPK. Seluruh temuan dan pembelajaran dari setiap kasus akan dijadikan dasar untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola, serta pengawasan di berbagai sektor, agar praktik korupsi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan