KPK Kaji Penerapan Pasal Hukuman Mati untuk Eks Mensos Juliari Batubara
Kamis, 18 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami ada tidaknya pelanggaran pasal 2 dalam kasus yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Sejauh ini masih proses penyelidikan, apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Juliari Batubara Lewat Vendor Bansos
Diketahui, pasal 2 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Sementara pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Stafsus Ngaku Juliari Pernah Titipkan Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Stafsus Eks Mensos Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Barang Bukti