KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

Rabu, 28 Desember 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

"Tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Ali menjelaskan, Yayanti sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK. Pertama, pada Senin (28/11), sementara yang kedua, pada Rabu (21/12). Namun, Yayanti mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca Juga:

KPK Dalami Negosiasi DPRD-Gubernur Jatim Terkait Pencairan Dana Hibah Rp 7,8 Triliun

"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ujarnya.

Ali mengingatkan, siapa pun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Selamatkan Rp 63,9 Triliun Lewat Kinerja Korsup 2022

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri. (Pon)

Baca Juga:

KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Boediono

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan