KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 05 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terpidana eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna telah resmi memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi menjebloskan terpidana korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya yang merugikan negara Rp 46 miliar itu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, per hari ini.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).

Baca juga:

Belajar dari Sukamiskin, Jadikan Maling Ayam dan Pemerkosa Teman Sel Koruptor

Trisna diganjar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp 1 miliar, serta tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya dilansir dari Antara, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Baca juga:

KPK Cecar Dirut AirNav Indonesia soal Proyek Fiktif Amarta Karya

Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. Sedangkan, Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Proyek yang dikorupsi keduanya antara lain, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). (*)

Baca juga:

KPK Sidik Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Amarta Karya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan