KPK Janji Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Sebelum Tahun Baru
Selasa, 16 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut dia, proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini telah memasuki tahap akhir.
Baca juga:
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Asep menegaskan, KPK menargetkan penahanan Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebelum akhir 2025. Menurut dia, proses penahanan tersebut tidak akan molor hingga memasuki tahun depan
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” tandas pejabat KPK itu.
Baca juga:
Sebelumnya, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar:
- Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI
- Rp 7,64 miliar dari OJK melalui PJK
- Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Politikus Gerindra itu juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Baca juga:
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar:
- Rp 6,30 miliar dari BI melalui PSBI
- Rp 5,14 miliar dari OJK melalui PJK
- Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR Dana tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, serta aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran. (Pon)