KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Wajib Setor LHKPN
Selasa, 11 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Deddy Corbuzier wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ini menyusul status Deddy yang resmi menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Mentan).
KPK menyebut jabatan yang diemban Deddy tergolong wajib lapor LHKPN.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/2).
Baca juga:
Influencer Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie
Budi menjelaskan terdapat dua aturan yang mewajibkan staf khusus menteri menyetorkan LHKPN. Yaitu Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III.
KPK rencananya berkomunikasi dengan Kemenhan guna memastikan aturan yang bakal dipakai guna pegangan penyerahan LHKPN Deddy.
“Jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan-LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” ujarnya.
Baca juga:
Bangga Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Semoga Kerja Sesuai Amanat yang Diberikan
Tapi kalau merujuk pada Perkom KPK, batas waktu penyerahan LHKPN bagi Deddy bisa lebih panjang. Pasalnya, beleidnya belum efektif sampai sekarang.
“Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2024 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” kata Budi.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan, Selasa (11/2). Pelantikan ini diketahui berdasarkan unggahan foto di Instagram Sjafrie pada hari ini. (Pon)