KPK Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Rabu, 22 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) malam.

Rumah tersebut milik Djan Faridz, yang merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Rumah Djan Faridz," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu.

Belum diketahui barang bukti apa saja yang disita penyidik dari rumah politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca juga:

Walkot Semarang Mangkir Dari Panggilan KPK Walau Hakim Sudah Tolak Praperadilan

"Masih (berlangsung)," ujar Tessa.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPI) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan