KPK Geledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan PT Wisata Bahagia
Rabu, 29 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Mataram terkait kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di NTB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Febri menjelaskan, dua lokasi yang di geledah penyidik yakni kantor Imigrasi Klas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini disita penyidik.
Baca Juga:
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kena OTT, Gubernur NTB: Kami Terkejut
Termasuk, dokumen terkait pengangkatan tersangka Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram. "Penggeledahan masih berlangsung," ujar Febri.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana untuk mengurus izin tinggal dua WNA atau turis.
Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Adapun dua WNA tersebut beriinisial BGW dan MK. Keduanya bekerja di Wyndham Sundacer Lombok. Padahal keduanya hanya menggunakan visa sebagai turis biasa. (Pon)
Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kena OTT, Gubernur NTB: Kami Terkejut