Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Garap Eks Bupati Indramayu Yance Terkait Kasus Suap

Wisnu Cipto - Jumat, 24 Januari 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin alias Yance terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

Yance bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).

Baca Juga:

Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu

Yance disebut-sebut ikut menikmati aliran duit perkara suap yang menjerat Supendi ini. Yance disebut menerima duit Rp 200 juta.

Aliran dana ke Yance itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Supendi dengan terdakwa Carsa ES di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (8/1).

Indramayu
Bupati Indramayu H. Supendi. Foto: indramayukab.go.id

Dalam persidangan, sopir Carsa bernama Yahya mengaku kepada jaksa KPK diminta membuat buku. Buku itu berisi catatan pengeluaran dana dari Carsa ke sejumlah orang di Indramayu. Di dalam buku, disebut ada tulisan tangan aliran dana ke Yance.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihal swasta Carsa.

Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 yang sebelumnya mengundurkan diri.

Baca Juga:

Usut Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu

Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100juta rupiah.

Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Casra. Setidaknya Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Milyar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Proyek tersebut diantaranya terkait pembangunan jalan Rancajawad, pembangunan jalan Gadel, pembangunan jalan Rancasari, pembangunan jalan Pule, pembangunan jalan Lemah Ayu, pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal dan embangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. (Pon)

Baca Juga:

Dicokok KPK, Segini Jumlah Harta Bupati Indramayu

Baca Artikel Asli