KPK Duga Ada Aliran Uang dari Eks Bupati Cirebon Sunjaya ke Acara PDIP
Sabtu, 05 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang sekitar Rp 250 juta dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk penyelenggaraan Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 lalu.
Aliran duit ke acara partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Tersangka Pencucian Uang
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai sekitar Rp 51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pemmbiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10).
Untuk mendalami aliran uang tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Sunjaya. Salah satunya, politikus PDIP, Nico Siahaan yang merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
"Salah satu saksi dari 146 saksi (yang sudah diperiksa terkait penyidikan TPPU Sunjaya) itu anggota DPR Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD," ujar Febri.

Dalam perkara sebelumnya, duit Rp 250 juta dari Sunjaya untuk Kongres Pemuda telah dikembalikan oleh Nico Siahaan selaku Ketua Panitia kepada KPK. Pengembalian uang ke KPK ini diakui Nico usai dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019 lalu.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," kata Febri. (Pon)
Baca Juga:
PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK