KPK Dorong Simbara Diperluas untuk Komoditas Nikel dan Timah

Senin, 22 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Peran penting Indonesia dalam ekonomi global ditegaskan pada posisi strategisnya sebagai pemain utama pada komoditas nikel dan timah. Selain implikasi ekonomi, praktik penambangan berkelanjutan pada sektor nikel dan timah diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang merugikan, sekaligus dapat memaksimalkan pendapatan negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam agenda peluncuran Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) antara Kementerian/Lembaga yang digelar di Gedung Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7).

Pertambangan berkelanjutan, kata Ghufron, tak sekadar memproduksi mineral atau sumber daya alam dengan cara yang lebih berkelanjutan, serta tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang lebih besar. Kepatuhan hukum terhadap semua peraturan lingkungan hidup yang berlaku dan komitmen untuk melampaui standar minimum juga seharusnya menjadi fokus penting.

“Jadikan tujuan keberlanjutan itu sebagai bagian integral dari strategi bisnis, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Terlebih dengan diperluasnya cakupan platform Simbara untuk komoditas nikel dan timah, dapat membantu KPK mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan bermartabat,” kata Gufhron.

Baca juga:

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK

Ghufron juga mengatakan, sebelum adanya sistem tersebut, masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai perspektif sendiri dalam memandang suatu komoditas. Perbedaan inilah yang menyebabkan adanya celah korupsi dalam sektor pertambangan, sehingga kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha maupun penyelenggara negara untuk melakukan praktik kotor.

“Oleh sebab itu, perluasan cakupan Simbara ini diharapkan tata kelola nikel dan timah semakin kuat untuk memberikan pelayanan dan tata kelola komoditas itu, mulai dari sisi pencegahan penambangan ilegal, memperkuat tambahan setoran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, hingga memaksa perusahaan membayar piutang mereka,” ungkap Ghufron. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan