KPK Didesak Usut Viral Menantu Pamer Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung

Minggu, 25 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gratifikasi yang diduga diterima Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.

Desakan ICW itu berkaitan dengan unggahan selebgram, Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee yang mengungkap soal mertuanya (Asri Agung) kerap menerima banyak fasilitas dari para pengusaha.

Jelita sendiri juga merupakan tercatat sebagai istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (25/8).

Baca juga:

Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya

“Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” imbuh Kurnia.

Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tuturnya.

ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021 hanya Rp 3.495.200.407 saja. “Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” ujar Kurnia

Baca juga:

KPK Minta 4 Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Lapor LHKPN

Dinukil dari laman elhkpn.kpk.go.id, Asri tercatat memiliki total harta kekyaan senilai Rp 3.403.008.378 saat melapor ke KPK pada 21 Februari 2024. Dia tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 2.920.000.000 yang tersebar di Kot Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bintan.

Asri juga memiliki 3 buah kendaraan berupa mobil Toyota Sedan 2003, motor Kawasaki EK250l/Ninja 250 2016, dan mobil Honda Civic fb2 1.8 a/t 2015 senilai Rp. 274.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 62.900.000, kas dan setara kas Rp 146.108.378, serta tidak memiliki utang dalam LHKPN yang dia laporkan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan