KPK Dalami Rekayasa Pengadaan di Bank BJB

Selasa, 22 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rekayasa pengadaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengusutan tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Kamis (17/4).

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan serta peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021 hingga 2023," ujar Tessa.

Baca juga:

KPK Telah Amankan Motor Milik RK Diduga Terkait Korupsi Bank BJB

KPK pada Kamis (17/4), memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Adapun Tiga orang saksi tersebut berinisial DHD, WW, dan RHA.

DHD diketahui merupakan Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022.

Kemudian untuk WW adalah Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB, sedangkan RHA adalah Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan