KPK Dalami Penerbitan IUP Lewat Putri Eks Gubernur Kaltim

Kamis, 03 Oktober 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa putri eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania, Rabu (2/10).

Donna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KADIN Kaltim. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Didalami terkait perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangannya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (3/10).

Tessa menambahkan, materi itu turut didalami tim penyidik kepada saksi Zakariyansyah Iban selaku ASN.

Baca juga:

Eks Gubernur Kaltim dan Rudy Ong Chandra Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedianya pada Rabu kemarin, KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Namun keduanya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal.

"Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Tessa.

Sementara itu, satu saksi lainnya atas nama Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Baca juga:

KPK Akui Penyidikan Kasus Korupsi Baru di Kaltim Terkait Izin Usaha Tambang

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus ini.

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu yakni, eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua KADIN Kaltim. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan