Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami 'Atasan' AKP Robin di Suap Penanganan Perkara Lewat Saksi Lain

Andika Pratama - Rabu, 13 Oktober 2021

MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menjual nama 'atasan' untuk memeras mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK akan memanggil saksi untuk mendalami 'atasan' Robin tersebut.

"KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Baca Juga

Azis Syamsuddin Klaim tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Robin

Dugaan adanya 'atasan' Robin itu mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai pada Senin (11/10). Syahrial menyebut 'atasan' itu adalah pimpinan KPK.

Namun, keterangan itu dinilai KPK masih lemah. Lembaga antirasuah butuh keterangan tambahan untuk mendalami adanya 'atasan' yang ikut terlibat dalam penerimaan suap yang dilakukan Robin.

"Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ujar Ali.

  Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Menurut Firli, Robin hanya 'bermain' sendiri.

"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya. Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli. (Pon)

Baca Juga

KPK Sebut Azis Syamsuddin Suap AKP Robin Rp 3,1 Miliar

Baca Artikel Asli