KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group ke Luar Negeri

Rabu, 11 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Managing Director PES yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Baca Juga:

Eks Dirut Petral Jadikan Emirates National Oil Company Sebagai Kamuflase

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang, yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari Siam Group Holding," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).

Pemilik Saham Siam Group Holding Lukma Neksa
Pemilik saham Siam Group Holding Lukma Neksa (tengah) dicegah ke luar negeri (Foto: antaranews)

Febri menyatakan, larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 2 September 2019," ujar Febri.

Pencegahan ini dilakukan KPK lantaran Lukma Neska diduga mengetahui sengkarut kasus suap yang menjerat Bambang Irianto. Hal ini lantaran Siam Group yang berkedudukan di negara surga pajak, British Virgin Island tersebut sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil.

Baca Juga:

KPK Sebut Eks Dirut Petral Terima Suap USD2,9 Juta dari Kernel Oil

KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Bambang yang juga mantan Managing Direktut Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) itu diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan