KPK Cegah Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Cs Bepergian ke Luar Negeri
Kamis, 13 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi beserta empat orang lainnya, pergi ke luar negeri.
Adapun, empat orang lainnya yang dicegah adalah Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang " kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Bank BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan
"Berlaku untuk enam bulan," ujarnya.
Diketahui, Yuddy, Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Adapun, kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Pon)
Baca juga:
KPK Tetapkan Dirut dan Corsec Serta 3 Orang Swasta Tersangka Kasus Korupsi di Bank BJB