KPK Cegah Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Cs Bepergian ke Luar Negeri


Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi beserta empat orang lainnya, pergi ke luar negeri.
Adapun, empat orang lainnya yang dicegah adalah Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang " kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Bank BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan
"Berlaku untuk enam bulan," ujarnya.
Diketahui, Yuddy, Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Adapun, kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Pon)
Baca juga:
KPK Tetapkan Dirut dan Corsec Serta 3 Orang Swasta Tersangka Kasus Korupsi di Bank BJB
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
