MerahPutih.com - KPK mencegah 4 orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Status cegah ke luar negeri terhadap keempat orang itu berlaku 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Namun, Ali tidak menerangkan siapa saja pihak yang dicegah tersebut. Dia hanya menjelaskan tim penyidik KPK memerlukan kehadiran para pihak tersebut sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI.
Baca juga:
KPK Tingkat Status Perkara Dugaan Korupsi di LPEI ke Penyidikan
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," tandas jubir KPK berlatar belakang profesi jaksa itu.
Untuk diketahui, KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI. Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK itu diperkirakan mencapai Rp 3,45 triliun. (*)