Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Cukai di Bintan

Zulfikar Sy - Jumat, 09 April 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.

Permintaan pencegahan ke luar negeri ini terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).

Baca Juga:

KPK Periksa Petinggi Grup Putra Jaya Sampurna Terkait Korupsi Cukai di Bintan

Ali mengatakan, kedua orang yang dicegah itu memiliki peran penting terkait perkara dugaan korupsi ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

KPK Kembali Panggil Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. (Pon)

Baca Juga:

Periksa Yoory, KPK Dalami Kesepakatan Khusus Terkait Korupsi Lahan DKI

Baca Artikel Asli