KPK Buka Kemungkinan Jerat Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

Kamis, 10 September 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Baca Juga

KPK Periksa Wali Kota Banjar Terkait Korupsi Proyek Infrastuktur

Meski demikian, Ali mengatakan, tim penyidik saat ini fokus menuntaskan penyidikan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

"Saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," ungkapnya.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik pada hari ini memeriksa Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Huma Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina; dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Kemudian Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto; Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; serta Staf admin kantor, Agus Winarno.

"Mereka semua diperiksa untuk tersangka Desi Arryani (DSA)," kata Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan hal senada. Penetapan tersangka terhadap Waskita akan dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Belum sejauh itu, nanti jika dilihat sampai (pidana) ke korporasi, biasa akan kita gelar (perkara)," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap korporasi bukan hal baru bagi KPK. Sejauh ini tercatat KPK telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan satu korporasi sebagai tersangka pencucian uang. Jerat pidana terhadap korporasi memungkinkan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca Juga

Korek GM Waskita Beton, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Fiktif

Dalam SEMA itu disebutkan Hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan