Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading

Dwi Astarini - 1 jam, 56 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono. Dalam kasus ini, KPK resmi menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Ma'ruf diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023 dengan merangkap sebagai pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016-2023," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Baca juga:

KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi



Menurut KPK, Ma'ruf kemudian menunjuk orang kepercayaannya untuk menghubungi para pengusaha yang ingin menjadi rekanan di lingkungan Setjen MPR. Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu disebut dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'.

Dari skema tersebut, penyidik menduga Ma'ruf menerima sekitar Rp 7 miliar.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading yang diperkirakan bernilai Rp 14,4 miliar. Akun tersebut diduga berasal dari perusahaan pialang melalui rekanan yang memenangkan proyek di Setjen MPR. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama pihak swasta yang dipakai menampung dana sekitar Rp 16,4 miliar pada 2021-2022.

"Dengan dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," ujar Taufik.

Dalam penyidikan, KPK menyita sejumlah aset, di antaranya Harley-Davidson, Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam, serta uang Rp 1,9 miliar yang diduga dipakai merenovasi rumah pribadi tersangka.

Penyidik juga menduga sebagian dana gratifikasi digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan aset.

Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca juga:

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi



Baca Artikel Asli