KPK Beri Tanggapan Atas Pengurangan 4 Tahun Hukuman Edhy Prabowo

Kamis, 10 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara pada tingkat banding menjadi 5 tahun di tingkat kasasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menghormati setiap putusan peradilan, termasuk terhadap Edhy Prabowo.

“Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Baca Juga:

MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo, PSI: Alasannya Mengada-ada

Ali menekankan, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali dari penegak hukum itu sendiri.

Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, kata Ali, maka cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan ekstra.

“Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” ujarnya.

Baca Juga:

MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun karena Bekerja Baik Saat Jadi Menteri

Lebih lanjut Ali mengatakan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal tersebut bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan, seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

“Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” pungkas Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Siap Lawan Permohonan Kasasi Edhy Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan