KPK Amankan Dokumen Terkait Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Kamis, 28 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin.

"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).

Baca Juga

Kasus Bupati Probolinggo, KPK Garap Wabup Timbul Prihanjoko

Sejumlah barang bukti itu diamankan tim penyidik usai menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Probolinggo. Adapun tiga lokasi dimaksud yakni, rumah kediaman di desa Pabean, Kalirejo dan Mayangan, Kota Probolinggo.

"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. (Foto: Antara)
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. (Foto: Antara)

Diketahui, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus Anggota DPR Nonaktif Hasan Aminuddin serta 18 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Berdasarkan penyidikan, KPK lalu kembali menetapkan Puput serta Hasan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. (Pon)

Baca Juga

KPK Amankan Bukti Kasus Suap dari Rumah Plt Bupati Probolinggo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan